Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Saran Rentang Waktu Istirahat dari Menkes bagi Pengemudi untuk Hilangkan Lelah di Jalan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 7 April 2025 | 19:30 WIB
Foto ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025.
Foto ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025.

KALIMANTANSATU.COM - Puncak arus balik Lebaran 2025 telah diprediksi terjadi pada 5 hingga 7 April 2025.

Di jadwal awal, para ASN memulai hari pertama masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, dari pengumuman terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa ASN boleh WFA pada 8 April 2025.

Keputusan tersebut salah satunya untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2025.

Menyikapi kemacetan yang mungkin terjadi saat arus bali, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi memberikan saran waktu istirahat bagi pengemudi.

Budi menyarankan untuk pengemudi kendaraan beristirahat selama 15-30 menit setiap 4 jam sekali.

“Supaya menghindari kecelakaan itu tidak terjadi, setiap empat jam mesti istirahat 15-30 menit,” ucap Budi pada konferensi pers di GT Kalikangkung Semarang pada Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: Diam-diam Liburan ke Jepang hingga Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ternyata Lucky Hakim Punya Karier Mentereng di Dunia Hiburan

Ia mengungkapkan biasanya pengemudi akan merasa lelah setiap 4 jam berkendara.

“Biasanya habis 4 jam, kita jadi fatigue atau kelelahan,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan beristirahat tiap 4 jam, pengemudi akan kembali tenang dan fokus saat di jalan.

“Masalah kecelakaan masalah pengemudinya,” ujarnya.

“Istirahat setiap empat jam supaya pengemudinya bisa waspada lagi, bisa kembali lagi. Pengemudi bisa lebih tenang,” jelasnya.

Lalu lintas musim Lebaran 2025 ini diklaim oleh pemerintah sebagai tahun yang lebih lancar dari sebelumnya.

Termasuk dengan angka kecelakaan dan meninggal dunia yang jauh menurun dari mudik Lebaran 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X