Bagaimana Tindak Lanjut UGM dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Guru Besarnya kepada Mahasiswa Sejak 2023 ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 6 April 2025 | 19:39 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya

KALIMANTANSATU.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto.

Kasus ini mendapat perhatian luas, bukan hanya karena pelakunya adalah tokoh akademik senior, tetapi juga karena melibatkan banyak korban dari berbagai jenjang pendidikan.

Laporan pertama diterima pada 2024 dan mengungkap bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak 2023.

Namun, Sekretaris UGM Andi Sandi tidak menampik adanya kemungkinan kejadian sebelumnya.

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” jelas Andi Sandi pada Jumat, 4 April 2025.

UGM telah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban.

Baca Juga: Walaupun Tampak Diam Tak Beri Respons Apa pun, Ternyata Atalia Praratya Curhat ke Seorang Imam, Ungkap Ia dan Ridwan Kamil Kuat

Sebagian besar insiden terjadi di luar area kampus, dalam konteks kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi atau diskusi lomba.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi.

Merespons laporan tersebut, Edy Meiyanto telah dicopot dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Ia juga diberhentikan dari jabatannya di laboratorium dan pusat riset. “Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan,” tegas Andi.

Tindakan yang dilakukan Edy melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Ia kini menghadapi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” ujar Andi.

UGM tidak bisa mengambil keputusan akhir atas status guru besar Edy karena status tersebut berada di bawah kewenangan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X