Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Ormas Serobot Lahan BMKG di Tangerang Selatan: 'Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme'

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Mei 2025 | 11:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Kalimantansatu.com/Dok. IG @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Kalimantansatu.com/Dok. IG @puanmaharaniri)

KALIMANTANSATU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah agar membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Pernyataan ini disampaikannya usai pertemuan dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu 25 Mei 2025.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban,” tegas Puan kepada awak media.

“Apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme," sambungnya.

Pernyataan ini muncul merespons insiden pendudukan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh sebuah ormas.

Baca Juga: Ketahui Peran Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Mengaku Ahli Waris di Skandal Penguasaan Lahan BMKG

Puan menimbang kejadian tersebut tak bisa ditoleransi dan harus segera dihentikan.

"Kalau memang kemudian itu (ormas) berbau premanisme, ya segera bubarkan,” kata Puan.

“Jangan sampai kemudian negara kalah," Puan menambahkan.

Dia juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera meninjau dan mengevaluasi tindakan sepihak ormas yang meresahkan tersebut.

Untuk diketahui, BMKG sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, berisi permintaan bantuan pengamanan terhadap aset negara yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar ! Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas Berstatus ASN Terlibat

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga menghambat rencana pembangunan.

Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025, membongkar bangunan yang diduga berada di bawah penguasaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X