Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Juni 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi kasus kriminal. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay kalhh)
Ilustrasi kasus kriminal. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay kalhh)

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X