"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(*)
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(*)
Artikel Terkait
Kalahkan Wakil Israel, Petarung Irlandia Paddy McCorry Kibarkan Bendera Palestina dan Serukan Free Palestine
Head Coach Patrick Kluivert Pede Balas Dendam Timnas Indonesia yang Pernah Kalah vs China, Ini Katanya
Peringati Hari Lahir Pancasila 2025, Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Warga Tanah Air Kembali ke Jati Diri Bangsa Indonesia
Update Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW di Sleman, Paman Korban Minta Penegak Hukum Bertindak Transparan
Terkait Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel, PDIP Ingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Tak Gegabah
Satu WNI Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga akan Masuk Makkah untuk Naik Haji Ilegal
PSG Juara Liga Champions 2024/25 dan Raih Treble Winner Musim Ini, Netizen Sindir Kylian Mbappe: 'Menangis di Pojokan'
Ada Pengusaha yang Menolak SE Penghapusan Syarat Batas Usia dan Good Looking, Apa Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer ?
Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Terbongkar: Polisi Tetapkan 4 Tersangka