Jaksa Sita iPad dan Laptop Miliknya, Eks Mendag Tom Lembong : 'Wewenangnya Tak Jelas'

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:23 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (Kalimantansatu.com/Dok. x tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (Kalimantansatu.com/Dok. x tomlembong)

KALIMANTANSATU.COM - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Terbaru, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Mei 2025.

Dua barang elektronik berupa sebuah iPad Pro warna silver dan satu unit laptop dengan warna serta merek serupa ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom menyuarakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Suhartono Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA, Sampai Sebut Imigrasi Juga Terlibat

Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan jaksa dalam hal ini.

"Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025. .

Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya.

"Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya," tambahnya.

Tom menegaskan bahwa wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.

"Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas," tegasnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer, Apa Syaratnya ?

"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.

"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X