Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Ikut Komentari Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: 'Beda Penanganan'

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:26 WIB
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar. (Kalimantansatu.com/Dok. Tiktok omzein_bupatiaing)
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar. (Kalimantansatu.com/Dok. Tiktok omzein_bupatiaing)

KALIMANTANSATU.COM - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi memberlakukan aturan jam malam di Kabupaten Purwakarta.

Aturan itu pun mulai diberlakukan pada Minggu 1 Juni 2025.

Pada malam pertama setelah aturan itu diberlakukan, lelaki yang akrab disapa om Zein itu terjun langsung ke lapangan untuk melakukan razia.

Ia bersama Satpol PP hingga aparat desa dan sekolah melakukan razia langsung ke beberapa tempat.

"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein kepada wartawan Minggu 1 Juni 2025 malam.

Baca Juga: Jaksa Sita iPad dan Laptop Miliknya, Eks Mendag Tom Lembong : 'Wewenangnya Tak Jelas'

"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.

Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.

"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai malam ini, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer, Apa Syaratnya ?

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X