KALIMANTANSATU.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini diambil bukan karena pencabutan izin secara bidang, melainkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas pencabutan SK PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.
Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.
Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.
Persetujuan ini, lanjut Ade, juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.
Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Bukan cuma itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," jelas Ade.
Artikel Terkait
Bukan Sumut, Inilah 3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo Subianto soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh
Curhat Yolla Yuliana Setelah Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia, Ceritakan Kisah Semasa Mulai Main Sejak SMP
Update Perang Iran vs Israel, Netanyahu Kini Diancam Militer Republik Islam: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba
Apakah WNI di Iran Dievakuasi Setelah Agresi Israel ? Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi
Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 10.000 Meter, Warga Diminta Waspada Lahar dan Abu
Menko PMK Pratikno Ungkap Bahaya Scrolling Medsos Bagi Anak Muda, Bisa Picu Kebiasaan Berpikir Pendek
Dubes Iran untuk RI Klaim Negaranya akan Terus Bela Diri Selama Masih Digempur Israel
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Update Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Aksi Serangan Iran ke Tel Aviv Diklaim Jadi Simbol Perlawanan Negara yang Dizalimi Israel, Khususnya Palestina