Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Setelah Putusan MA

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Juni 2025 | 14:55 WIB
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Langkah ini diambil bukan karena pencabutan izin secara bidang, melainkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas pencabutan SK PPKH tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.

Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Ungkap Bahaya Scrolling Medsos Bagi Anak Muda, Bisa Picu Kebiasaan Berpikir Pendek

"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.

Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.

Persetujuan ini, lanjut Ade, juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.

Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Aksi Serangan Iran ke Tel Aviv Diklaim Jadi Simbol Perlawanan Negara yang Dizalimi Israel, Khususnya Palestina

Bukan cuma itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," jelas Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X