KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai dana jaminan.
Kejagung menjelaskan bahwa tak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.
"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.
Baca Juga: Update Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung.
Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.
Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela.
Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.
Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Para Investor Ketiban Cuan Nih, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.
"Kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU," tegas Harli Siregar.
Sebelumnya, Wilmar menyatakan bahwa mereka menaruh dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan dan menyebut tindakan korporasi mereka tidak melanggar aturan ekspor yang berlaku saat itu.
Artikel Terkait
Imbau Jangan Langsung Percaya Foto dan Video Bernarasi Provokatif di Dunia Digital, Rizky Prabowo Rahino : 'Bisa Saja Hasil Buatan AI'
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Update Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Aksi Serangan Iran ke Tel Aviv Diklaim Jadi Simbol Perlawanan Negara yang Dizalimi Israel, Khususnya Palestina
Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Setelah Putusan MA
Di Momen Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Panjatkan Doa Jauh dari Orang Ketiga
Ketahui Segala Hal Tentang Koperasi Merah Putih ! Ditargetkan Terbentuk 80 Ribu Unit saat Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 Mendatang
Para Investor Ketiban Cuan Nih, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Sampai 1 Juli 2025, Lowongan Kerja SMA PT Pamapersada Nusantara Posisi Surveyor, Cek Persyaratannya
Ahmad Dhani Ngaku Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor, Habiskan Dana Setara Rolls-Royce