KALIMANTANSATU.COM - Kasus korupsi minyak mentah Pertamina sudah semakin mengerucut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Tahap II ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kesembilan tersangka yang siap disidangkan ialah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Eks Pejabat Setjen MPR Karena Dugaan Skandal Gratifikasi Rp17 Miliar
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.
Peran para tersangka terungkap bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.
EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender.
Sementara MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.
Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.
Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Untuk Mendalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Tersangka lain seperti DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.
Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Artikel Terkait
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto
Cek 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif
Update Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp11 Miliar , Achmad Faisal Nilai Hanya Asumsi Pribadi yang Digiring
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Chromebook Kemdikbudristek Senilai Rp9,9 Triliun, Kini Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Datang ke Bareskrim Polri, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta
Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun ! KPK Endus Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Sampai Cerita Background Keluarganya
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Dipanggil KPK Karena Dugaan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Untuk Mendalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag