KALIMANTANSATU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.
Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.
Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.
Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.
Baca Juga: Setelah Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran, Amerika Serikat Surati Dewan Keamanan PBB
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong
Tidak Senang ? Donald Trump Cemooh Zohran Mamdani Ketika Politikus Muslim Itu Maju Jadi Calon Wali Kota New York
Hasil Autopsi Juliana Marins Keluar ! Luka Parah, Dokter Forensik Perkirakan Hanya Bertahan Hidup 20 Menit Setelah Jatuh ke Jurang Gunung Rinjani
Marketplace Ditunjuk Menjadi Pemungut PPh, Kemenkeu RI Berikan Penjelasan Rencana Ketentuannya
Donald Trump Curhat di Medsos, Merasa Telah Selamatkan Ayatollah Ali Khamenei tapi Malah Dihujani Kebencian
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Presiden Prabowo Subianto Langsung Gelar Ratas Setelah Terima Kunjungan PM Malaysia. Beberkan Isu-isu.yang Dibahas
Menag Nasaruddin Umar Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Katanya ?
Pengacara Bongkar Alasan Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Kenapa Bukan Paula Verhoeven ?
Setelah Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran, Amerika Serikat Surati Dewan Keamanan PBB
Ada OTT KPK di Mandailing Natal ! Dugaan Korupsi Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut Jerat Sejumlah Pihak