KALIMANTANSATU.COM - Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun menanggapi putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Sebelumnya diketahui, putusan hakim terhadap Tom Lembong menuai sorotan sebagian publik lantaran dalam amar putusan disebutkan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.
Putusan tersebut juga memicu perdebatan bagi sebagian kalangan ahli hukum mengenai sejauh mana unsur kelalaian dapat dihukum sama beratnya dengan tindakan yang mengandung niat jahat.
Perihal itu, kini Gayus menegaskan hukum tetap dapat berlaku meski seseorang tidak memiliki niat jahat.
Seraya menuturkan dalam prinsip hukum, tidak hanya orang yang sengaja melakukan kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.
"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sebagai perbandingan, Gayus mencontohkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Meski pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Ciptakan Kolom Abu sampai 1.600 Meter, Masyarakat Diimbau Jauhi Radius 3 Km
Eks Hakim Agung itu menekankan dalam menilai perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat.
Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.
Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.
"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.
Hingga kini, putusan terhadap Tom Lembong telah memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik, terlebih jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Jambret Komplek Green Deli Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya
Warga yang Sedang Cari Kodok Terkejut Kebakaran Sawmill Kayu di Ambawang, Polres Kubu Raya Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Kebakaran Kios di Desa Durian Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan Penyebabnya
Pemuda Dayak Kalbar Apresiasi Sikap Tegas Lasarus Tolak Transmigrasi Baru, Desak Kementrans Hapus Tautan Pendaftaran Tujuan Kalbar
Di Forum CARM-INDOSIN ke-26, TNI dan Singapore Armed Forces (SAF) Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Stabilitas Kawasan serta Dukung Perdamaian Global
Ternyata Tidak Hanya Indonesia, Filipina Juga Deal 19 Persen Tarif Dagang dengan Amerika Serikat Era Presiden Donald Trump
Ramai Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi : " Sejak Awal Menteri Lain Dipanggil Juga "
Erupsi Gunung Marapi Ciptakan Kolom Abu sampai 1.600 Meter, Masyarakat Diimbau Jauhi Radius 3 Km
Dilema Suzuki Address FI ! Motor Matic Legendaris yang Terjebak di Zona Nyaman
Waduh, Viral Bocah Ngamen Masuk Mobil dan Diduga Curi Uang Warga di Cikupa Tangerang