KALIMANTANSATU.COM - Investasi peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah mengalami penolakan dari masyarakat.
Peternakan babi rencananya akan dibangun di Jepara oleh PT Charoen Pokphand Indonesia dan dirancang menjadi peternakan modern.
Penolakan pembangunan ini dikuatkan dengan fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah pada 1 Agustus 2025.
Meski telah ada penolakan dan fatwa haram yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Tujuan koordinasi ini untuk mencapai kesepakatan dan mendapatkan solusi terbaik.
Baca Juga: Terjadi Ledakan Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Tim Investigasi Langsung Dibentuk
“Kalau saran kami nanti dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada wartawan di kantor DPRD Jawa Tengah pada Senin, 4 Agustus 2025.
Namun, untuk keputusan lebih lanjut, pejabat yang akrab dipanggil Gus Yasin ini menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan tentang keadaan masyarakat yang harus tetap kondusif tentang keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah.
Sehingga menurutnya, meski nilai investasi triliunan tetap harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Media Italia Rumorkan Jay Idzes Pindah ke Torino, Bujukan Transfer Capai Rp170 Miliar
“Ini juga bentuk investasi buat kami karena memberikan pendapatan, tapi lebih utama bagaimana kondusivitas lingkungan,” sambungnya.
(*)
Artikel Terkait
Viral Video Oknum Debt Collector di Depok Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan di Jalan
BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, Tapi Nggak Lepas dari Catatan Negatif Nih. Apa ya ?
Shin Tae-yong Menjadi Pelatih Baru Klub Korsel Ulsan HD Gantikan Mantan Pelatih Malaysia Kim Pan Gon
Lagi Viral Video Tradisi di Brebes, Pengantin Wanita Digendong saat Lalui Jembatan Sungai Pemali
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Pengacara: Pengguna tapi Dituntut Sebagai Pengedar
Festival Golo Koe Bunda Maria Assumpta Nusantara 2025 Menjadi Daya Tarik Wisata Inklusif di Mainland Labuan Bajo
Sosok Abu Zayd Al-Balkhi : Pemikir Muslim yang Menyelami Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9, Jauh Sebelum Psikologi Modern
Kabar Gembira! Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen di Q2 2025, Industri CPO-Farmasi Jadi Sektor Pendorong Laju Tren Positif
Media Italia Rumorkan Jay Idzes Pindah ke Torino, Bujukan Transfer Capai Rp170 Miliar
Terjadi Ledakan Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Tim Investigasi Langsung Dibentuk