KALIMANTANSATU.COM - Beberapa media internasional melaporkan, pejabat dan pemukim sayap kanan Israel yang dipimpin oleh pemimpin otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Minggu (4/8/2025).
Mereka disebut beribadah di sana. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah lama berlaku.
Selama beberapa dekade terakhir, orang Yahudi memungkinkan untuk sekedar berkunjung ke situs tersebut, namun tidak untuk beribadah.
Seperti diketahui, Ben-Gvir mengunggah video di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Pidato Rabi Israel yang Serukan Penduduk Gaza untuk Dibiarkan Mati Kelaparan
Dalam video itu, ia berdiri di situs suci umat Islam tersebut dengan dikelilingi oleh para pemukim Yahudi dan polisi Israel.
Bahkan, Ben-Gvir disebut memerintahkan polisi untuk mengizinkan pemukim ilegal menyanyi dan menari di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa sejak beberapa waktu yang lalu.
6 Poin Seruan MUI
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah (seruan) terkait penyerbuan komplek Masjid Al-Aqsa oleh pemukiman ilegal zionis Israel.
Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 4 Agustus 2025 melalui Surat Nomor: Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Dikutip dari MUI Digital, berikut ini 6 poin dalam Tausiyah MUI tentang Penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Yahudi ilegal Zionis Israel :
1. Mengutuk keras penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel dan menilai penyerbuan itu merupakan "deklarasi perang", provokasi yang disengaja, serta penghinaan bagi seluruh umat Muslim. Sesuai dengan Perjanjian 1967, umat Muslim memiliki kendali eksklusif terhadap Kompleks Masjid Al-Aqsa dan hanya umat Muslim yang dibolehkan beribadah di dalamnya. Non-muslim, termasuk Yahudi, dilarang beribadah di dalamnya
2. Memperingatkan bahwa tindakan kriminal ini mengancam perdamaian dunia. Tujuan Israel adalah memaksakan kendali penuh pada Masjid Al-Aqsa seperti yang telah dilakukan pada Masjid Ibrahim di Hebron. Hal ini sepenuhnya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional
3. Menyerukan dunia Arab dan dunia Islam untuk segera bertindak karena pelanggaran terang- terangan ini tidak akan terjadi seberani itu tanpa adanya kelemahan dan kelalaian dari dunia Arab dan Islam, meningkatnya gelombang normalisasi, serta kolusi sebagian rezim dan diamnya lembaga-lembaga keagamaan resmi
4. Mendesak komunitas internasional untuk segera campur tangan mengambil langkah konkret dalam melindungi rakyat Palestina dan situs-situs sucinya, khususnya dalam hal ini Kompleks Masjid Al-Aqsa
Artikel Terkait
Ramai Polemik Royalti Lagu bagi Kafe dan Warung Kopi, Persebaya Gratiskan Song For Pride untuk Semua Tempat Usaha Komersial
Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, 2 ASN Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Kisah Diet Wanita Sukses Menurunkan Berat Badan hingga 38 Kg, Claire Spencer Hanya Terapkan Metode Jalan Kaki 6-6-6. Apa itu Caranya ?
Bongkar Rahasia Umur Panjang Baterai Li-ion pada Mobil Listrik ! Mari Pahami Dulu Siklus Hidup dan Cara Merawatnya Gaes
Para Ayah atau Calon Bapak Harus Tahu Alasan Mengapa Ibu Hamil Harus Bebas dari Stres ! Ada Hubungannya terhadap Hal Ini Gaes
Biar Makin Macho ! Cek 10 Daftar Harga Motor Adventure Touring Paling Populer di Indonesia Agustus 2025, Termurah Rp 33 Jutaan
Ini Pilihan Dua Lip Cream yang Bisa Jadi Eyeshadow Multifungsi Auto Hemat Buat Cewek-cewek Kece Tetap Standout
Kena Dampak Kampanye Negatif dan Serangan Buzzer ! Produk Deodoran Asal Denmark Perspirex Pamit dari Indonesia
Perbandingan Emas vs Bitcoin Dalam Segi Safe Haven di Era Digital: Mana yang Lebih Unggul ya Gaes ?
Lagi Viral Video Restoran Hening Setelah Diduga Hindari Jeratan Royalti, Suasananya Bikin Pengunjung Merasa Hidup di Zaman Dulu