6 Poin Seruan MUI Terkait Penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Ilegal Zionis Israel ! Ben-Gvir Pamer Video Masuk Kompleks Masjid Al-Aqsa

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Penampakan bangunan Masjid Al-Aqsa (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay hucurathareketi)
Penampakan bangunan Masjid Al-Aqsa (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay hucurathareketi)

KALIMANTANSATU.COM - Beberapa media internasional melaporkan, pejabat dan pemukim sayap kanan Israel yang dipimpin oleh pemimpin otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Minggu (4/8/2025).

Mereka disebut beribadah di sana. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah lama berlaku.

Selama beberapa dekade terakhir, orang Yahudi memungkinkan untuk sekedar berkunjung ke situs tersebut, namun tidak untuk beribadah.

Seperti diketahui, Ben-Gvir mengunggah video di media sosial.

Baca Juga: Viral Video Pidato Rabi Israel yang Serukan Penduduk Gaza untuk Dibiarkan Mati Kelaparan

Dalam video itu, ia berdiri di situs suci umat Islam tersebut dengan dikelilingi oleh para pemukim Yahudi dan polisi Israel.

Bahkan, Ben-Gvir disebut memerintahkan polisi untuk mengizinkan pemukim ilegal menyanyi dan menari di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa sejak beberapa waktu yang lalu.

6 Poin Seruan MUI

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah (seruan) terkait penyerbuan komplek Masjid Al-Aqsa oleh pemukiman ilegal zionis Israel.

Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 4 Agustus 2025 melalui Surat Nomor: Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dikutip dari MUI Digital, berikut ini 6 poin dalam Tausiyah MUI tentang Penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Yahudi ilegal Zionis Israel : 

1. Mengutuk keras penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel dan menilai penyerbuan itu merupakan "deklarasi perang", provokasi yang disengaja, serta penghinaan bagi seluruh umat Muslim. Sesuai dengan Perjanjian 1967, umat Muslim memiliki kendali eksklusif terhadap Kompleks Masjid Al-Aqsa dan hanya umat Muslim yang dibolehkan beribadah di dalamnya. Non-muslim, termasuk Yahudi, dilarang beribadah di dalamnya

2. Memperingatkan bahwa tindakan kriminal ini mengancam perdamaian dunia. Tujuan Israel adalah memaksakan kendali penuh pada Masjid Al-Aqsa seperti yang telah dilakukan pada Masjid Ibrahim di Hebron. Hal ini sepenuhnya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional

3. Menyerukan dunia Arab dan dunia Islam untuk segera bertindak karena pelanggaran terang- terangan ini tidak akan terjadi seberani itu tanpa adanya kelemahan dan kelalaian dari dunia Arab dan Islam, meningkatnya gelombang normalisasi, serta kolusi sebagian rezim dan diamnya lembaga-lembaga keagamaan resmi

4. Mendesak komunitas internasional untuk segera campur tangan mengambil langkah konkret dalam melindungi rakyat Palestina dan situs-situs sucinya, khususnya dalam hal ini Kompleks Masjid Al-Aqsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X