Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp100 Miliar

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:22 WIB
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Divisi Humas Polri)
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Divisi Humas Polri)

KALIMANTANSATU.COM, PAPUA BARAT - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat.

Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025.

Tim penyidik kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng Diusut Polisi ! Bareskrim Polri Temukan Sejumlah Alat Bukti

“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ungkap Sonny dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025).

Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, lanjut Sonny, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram.

Dari lokasi penambangan, petugas menyita barang bukti berupa delapan unit alat berat ekskavator, satu unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, hingga ratusan sertifikat logam mulia.

Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya.

Baca Juga: TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” ujar Sonny.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga: 61 Daftar Mutasi Polri Terbaru Agustus 2025: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Irwasum Polri, Komjen Syahardiantono Kabareskrim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X