KALIMANTANSATU.COM, PAPUA BARAT - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat.
Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025.
Tim penyidik kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng Diusut Polisi ! Bareskrim Polri Temukan Sejumlah Alat Bukti
“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ungkap Sonny dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025).
Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, lanjut Sonny, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram.
Dari lokasi penambangan, petugas menyita barang bukti berupa delapan unit alat berat ekskavator, satu unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, hingga ratusan sertifikat logam mulia.
Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya.
Baca Juga: TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” ujar Sonny.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artikel Terkait
Kisah Diet Wanita Sukses Menurunkan Berat Badan hingga 38 Kg, Claire Spencer Hanya Terapkan Metode Jalan Kaki 6-6-6. Apa itu Caranya ?
Bongkar Rahasia Umur Panjang Baterai Li-ion pada Mobil Listrik ! Mari Pahami Dulu Siklus Hidup dan Cara Merawatnya Gaes
Para Ayah atau Calon Bapak Harus Tahu Alasan Mengapa Ibu Hamil Harus Bebas dari Stres ! Ada Hubungannya terhadap Hal Ini Gaes
Biar Makin Macho ! Cek 10 Daftar Harga Motor Adventure Touring Paling Populer di Indonesia Agustus 2025, Termurah Rp 33 Jutaan
Ini Pilihan Dua Lip Cream yang Bisa Jadi Eyeshadow Multifungsi Auto Hemat Buat Cewek-cewek Kece Tetap Standout
Kena Dampak Kampanye Negatif dan Serangan Buzzer ! Produk Deodoran Asal Denmark Perspirex Pamit dari Indonesia
Perbandingan Emas vs Bitcoin Dalam Segi Safe Haven di Era Digital: Mana yang Lebih Unggul ya Gaes ?
Lagi Viral Video Restoran Hening Setelah Diduga Hindari Jeratan Royalti, Suasananya Bikin Pengunjung Merasa Hidup di Zaman Dulu
6 Poin Seruan MUI Terkait Penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Ilegal Zionis Israel ! Ben-Gvir Pamer Video Masuk Kompleks Masjid Al-Aqsa
Rangkuman Kabar Saham Hari Ini 6 Agustus 2025 untuk Insight 7 Agustus 2025 : Ada Info TLKM, KPIG Hingga Prajogo Pangestu Jual CUAN Rp1,45 Triliun