KALIMANTANSATU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih oleh negara.
Menurut Nusron, ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.
Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.
“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah apabila disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Pernyataan ini memperjelas posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Indonesia.
(*)
Artikel Terkait
Bongkar Skandal Produksi dan Peredaran Beras Tak Sesuai Standar, Polda Jabar Ungkap Omzet Fantastis Pelaku dan Merek Berasnya
Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 pdf ! Resmi Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 Kemerdekaan RI
5 Jenis Gigi Palsu yang Sering Digunakan dalam Medis, Salah Satunya Gigi Tiruan Sebagian
Kapan Jadwal Pengumuman Pemenang Ballon d'Or 2025 di Paris ? Ada 3 Kategori Baru Tambahan untuk Pemain Sepakbola Wanita Sob
Siapa Pemenang Ballon d'Or 2025 ? Cek 30 Daftar Nominasi Ballon d'Or 2025 Pria Sob, Banyak Pemain Real Madrid dan PSG ! Ada Barcelona Tidak ya ?
Siapa Pemenang Ballon d'Or 2025 ? Cek 30 Daftar Nominasi Ballon d'Or 2025 Wanita ! Sandy Baltimore Bersaing dengan Aitana Bonmati dan Alexia Putellas
Mirip Kematian Arya Daru Pangayunan, Remaja 14 Tahun di Simalungun Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik
Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Bantuan Pengobatan 2.000 Warga Gaza Palestina di Pulau Galang Riau
Terus Berlanjut ! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa KPK Dalam Kasus Proyek Google Cloud
Demo Ricuh ! Begini Klarifikasi Bupati Pati Sudewo Setelah Viral Kenaikan PBB hingga 250 Persen, Janji Tinjau Ulang dan Dengar Aspirasi Warga