Klarifikasi Nusron Wahid Soal Penetapan Tanah Terlantar : " Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta "

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (Kalimantansatu.com/Dok. sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (Kalimantansatu.com/Dok. sumut.atrbpn.go.id)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X