Hadir Tidak ? Mantan Ketua KPK Abraham Samad Bakal Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @abrahamsamad_)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @abrahamsamad_)

KALIMANTANSATU.COM - Salah satu yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Pemanggilan Abraham Samad ini dikonfirmasi oleh pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin.

“Kami informasikan bahwa saksi terlapor lainnya yakni Abraham Samad juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus ya,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Begini Kata Roy Suryo Setelah Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ngaku Pilih-pilih untuk Jawab Pertanyaan Penyidik

Abraham Samad sendiri dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Kami konfirmasi, khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang,” terang Khozinudin.

“Makanya, Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” terangnya.

Sementara itu, pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini dijadwalkan berlangsung pada awal minggu ini.

Polda Metro Jaya memanggil beberapa nama yang akan diperiksa, namun selain Abraham Samad, mereka tak bisa hadir karena jadwal bentrok dengan agenda 17 Agustus 2025.

Saksi terlapor yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada minggu ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo, Sunarto dan Arif Nugroho.

Baca Juga: Candaan Jokowi saat Bertemu Mulyono di Acara Reuni UGM, Minta Jangan Nambah Masalah Lagi

Tim pengacara pun tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Khozinudin mengungkapkan harapannya bahwa pemeriksaan bisa dilakukan setelah 17 Agustus 2025.

“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” ucap Khozinudin.

“Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat, pertama tentu kepada penanggung jawab proses penyidikan ini,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X