KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan usai melakukan pemeriksaan kepada 120 saksi dan 4 orang saksi ahli.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Penetapan tersangka pada Nadiem ini merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, Nadiem akan langsung masuk ke rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.
Nurcahyo membeberkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem diperkirakan Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proyek pengadaan laptop berbasis OS Chromebook dari Google ini, menurut Nurcahyo sudah tak mendapat respons dari menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah yang ada di area 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
Sementara Nadiem, diduga memaksakan agar Chromebook bisa digunakan sebagai proyek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
(*)
Artikel Terkait
Dukung IIA Conference 2025 ! IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC untuk Bisnis Sehat, Transparan dan Berkelanjutan
Selamat ! eRKS Sumedang Meraih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Digitalisasi Radio Bersama Promedia Teknologi Indonesia
Jual Saham BREN Rp251,7 Miliar, Kepemilikan Green Era Pte Ltd Turun dari 22,1% Menjadi 22,08% di PT Barito Renewables Energy Tbk
Laba Bersih Bank OCBC NISP Turun -8% YoY pada Juli 2025, Apa Penyebabnya ?
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Gaes, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Sehari-hari
Kencang Gaung 17+8 Tuntutan Rakyat di Medsos, Begini Respons Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Apakah Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat ? Begini Kata OJK
Mensos Saifullah Yusuf Ajukan Tambahan Anggaran Rp12 Triliun ke DPR, Untuk Apa ?
KPK Mendalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi