Apakah IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028 Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto ? Masih Banyak PR yang Menunggu untuk Dibereskan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 28 September 2025 | 18:55 WIB
Potret Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang juga dikenal sebagai Istana Garuda. (Kalimantansatu.com/Dok. Ikn.go.id)
Potret Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang juga dikenal sebagai Istana Garuda. (Kalimantansatu.com/Dok. Ikn.go.id)

“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” terangnya.

Baca Juga: Ada Kabar Biro Pers Istana Cabut ID Card Jurnalis CNN Setelah Tanya MBG ke Prabowo Subianto, CEO Promedia : Jangan Bikin Rusak Citra Presiden

Siapkah IKN Menjadi Ibu Kota Politik?

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan digunakan sebagai ibu kota politik di tahun 2028.

Qodari menyebut ada 3 hal wajib yang harus dimiliki untuk IKN bisa digunakan sebagai ibu kota politik.

“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai bu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujar Qodari kepada awak media di Bina Graha, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.

“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” tuturnya.

DPR Masih Pelajari Perpres yang Ditandatangani Prabowo

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPR RI pun sempat mengatakan bahwa penggunaan IKN sebagai ibu kota politik masih terus dipelajari.

Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjawab dengan gamblang apakah para anggota DPR lanjut berkantor di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kisah Bu Eem Juru Masak Berusia 53 Tahun di Dapur MBG SPPG Cijayanti , Bersyukur Bisa Bekerja

“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan saat ditemui wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X