Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi
Terkait dengan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyoroti foto wajah atau ciri-ciri seorang termasuk kategori data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sabar menekankan, setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto.
Tanpa izin, penyebaran atau komersialisasi foto bisa dianggap pelanggaran hukum.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar.
Sabar memastikan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.
DPR: Pagar Etika di Ruang Digital
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono turut menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan.
Dave menyebut, fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Dave, berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya.
“Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tukasnya.
Artikel Terkait
Akui Penanganan Narkoba Masih Kurang, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto untuk Orang Tua Anak
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Prabowo Subianto Singgung Modus Baru Kartel Makin Canggih hingga PR Rehabilitasi untuk Pecandu
Mayapada Healthcare (SRAJ) Hadirkan Mayapada Medical Center Kuningan, Inovasi Layanan Kesehatan Terpadu untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban
RUPSLB BEI Rampung, 2 Agenda Disetujui ! Cek Pencapaian BEI Selain IHSG Tembus Rekor Tertinggi 8.274,375 saat 23 Oktober 2025. Apakah Investor Naik ?
Kabar Saham Hari Ini : Catatkan Kinerja Keuangan Solid 9 Bulan Pertama Tahun 2025, Pendapatan Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Naik 18,3% YoY
Kabar Saham Hari Ini : Anak Perusahaan Mahaka Media (ABBA) Bentuk Usaha Patungan Bernama PT Aero Reksa Kreasi Angkasa Bareng 2 Perusahaan Ini
Skandal Impor Pakaian Bekas Bikin Resah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia Cemaskan Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer di Pelabuhan
Pakar Asuransi Syariah Sarankan Strategi Spin Off dan Kemandirian Entitas Syariah di Tengah Persoalan Modal yang Kian Menantang Jelang 2026
Banyak Keluhan Motor 'Brebet' Setelah Isi Pertalite Pertamina, SPBU di Malang Kena Sidak Bahlil Lahadalia : Saya Enggak Main-main
Ada Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Korsel, Apakah Menjadi Penanda Turunnya Tensi Perang Dagang AS vs China ?