"Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD ya di Kecamatan Padalarang Bandung Barat," tutur Edy.
Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.
Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.
"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) dalam 3 Hari Transaksi di Pasar Reguler
Kabar Saham Hari Ini : Grup Sampoerna Lepas Kepemilikan 65,72% Sampoerna Agro ! Twinwood Family Holdings Limited Jual Saham SGRO ke AGPA Pte Ltd
Kabar Saham Hari Ini : Mohammad Jusuf Hamka Borong Saham CMNP Sebanyak 634 Juta Lembar, Tegaskan Sebagai Pengendali Citra Marga Nusaphala Persada
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha Bumi Resources (BUMI), Kaltim Prima Coal (KPC) Raih 6 Penghargaan Bergengsi di ICEA 2025
Ada Program Diskon Tiket Transportasi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ! Cek Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api Hingga Kapal Laut
Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar Diungkap Polisi ! Pakaian Bekas Impor Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita. Masuk Lewat Jalur Tersembunyi ?
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan. Untuk Apa ?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Syarat Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen dan Masuk Kategori Negara Maju ! Apakah Ada Kaitan Dengan Sumitronomics ?
Benarkah Gaji PNS 2026 Naik ? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bilang Begini Setelah Menpan RB Kirim Surat Usulan
Kronologis Pesawat Cessna Jatuh di Sawah Karawang, Pilot Ceritakan Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki