WALHI Sumut Tuding Tujuh Perusahaan Diduga Jadi Pemicu Bencana Ekologis Terburuk di Tapanuli dan Sekitarnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Desember 2025 | 13:30 WIB
ILUSTRASI BANJIR - WALHI Sumut Tuding Tujuh Perusahaan Diduga Jadi Pemicu Bencana Ekologis Terburuk di Tapanuli dan Sekitarnya. (Kalimantansatu.com/ Dok. Twitter @IndoPopBase)
ILUSTRASI BANJIR - WALHI Sumut Tuding Tujuh Perusahaan Diduga Jadi Pemicu Bencana Ekologis Terburuk di Tapanuli dan Sekitarnya. (Kalimantansatu.com/ Dok. Twitter @IndoPopBase)

4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput

5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR Tapanuli Selatan

6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit Tapanuli Tengah

7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit Tapanuli Selatan

Baca Juga: Dirombak ! Cek Susunan Direksi dan Komisaris PPRO Terbaru Setelah Hasil RUPSLB. Siapa Pengganti Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto ?

Ketujuh perusahaan tersebut beroperasional di jantung habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan spesies kunci lainnya.

"Setiap ada banjir, selalu muncul gelondongan kayu. Itu bukan fenomena alam. Itu bukti kerusakan hutan yang dibuka oleh perusahaan," tegas Rianda.

Kerusakan Hutan: Dari Tambang, PLTA, hingga PKR1.

1.PT Agincourt Resources – Tambang Emas Martabe

Menghilangkan sekitar 300 hektare tutupan hutan dalam sembilan tahun.Lokasi Tailing Management Facility (TMF) berada dekat Sungai Aek Pahu.

Warga mengeluhkan air sungai keruh setiap musim hujan sejak PIT Ramba Joring beroperasi.

Rencana ekspansi membuka 583 hektare lahan baru dan menebang 185.884 pohon.

2. PLTA Batang Toru (NSHE)

Menghilangkan 350 hektare hutan di sepanjang 13 km sungai.

Limbah galian terowongan menimbulkan sedimentasi tinggi.Video banjir di Jembatan Trikora memperlihatkan gelondongan kayu dalam jumlah besar, yang disinyalir datang dari wilayah pembangunan PLTA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X