KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," ujar Meutya.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.
"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," tegas Meutya.
Baca Juga: Cek Tanggal Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol Mudik Lebaran 2026
Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.
"Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Buka Puasa Bareng Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Mewarnai Keindahan Ballroom Hotel Kokoon
[KOLOM OPINI] Dialog Kenegaraan Presiden Prabowo: Simbol Persatuan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
[KOLOM OPINI] Bonus Hari Raya, Wujud Kehadiran Negara Menjaga Keseimbangan
Gus Miftah Anggap MBG Program Baik, tapi Pengelolaannya Kurang Bagus : 'Salahnya yang Diperbaiki, Bukan Programnya Dihentikan'
Kunjungi Mitra Bayar di Makassar, Komisaris TASPEN Pastikan Penyaluran Dana THR Pensiunan Berjalan Lancar
Kesadaran Rendah ! Menkomdigi Tegur Platform Meta yang Cepat Hapus Palestina, namun Lemah Bersihkan Konten Fitnah hingga Hoax di Indonesia
KMP Tukangkayu Banyuwangi Gelar Pasar Murah, Sediakan Aneka Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau untuk Masyarakat
Pertamina Jaga Stok BBM Tidak Habis dalam 21 Hari untuk Pasokan Energi Nasional, Amankan Cadangan di Atas Level Minimum
Cek Tanggal Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol Mudik Lebaran 2026
THR Pensiun 2026 Pecah Rekor ! TASPEN Berhasil Salurkan ke 97 Persen Penerima dari 3,2 Juta Peserta Pensiun Karena Didukung Transformasi Digital