Fakta OTT Imigrasi Jakarta Barat: 17 Orang Ditangkap hingga Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 4 Juni 2026 | 12:55 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. (Instagram/silmykarim)
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. (Instagram/silmykarim)

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala BGN dan Jadi Tersangka, Ini Surat Tulisan Tangan Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah

Budi juga sempat meminta kepada pihak-pihak yang terkait tersebut untuk kooperatif agar memudahkan penyelidikan KPK.

“Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” lanjutnya.

Adapun keterlibatan Silmy, kata Budi adalah saat Wamen Imipas itu masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat dan Barang Bukti

OTT di lingkungan kerja Imigrasi Jakarta Barat digelar pada Selasa malam, 2 Juni 2026 dengan mengamankan 17 orang.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan 17 orang, 8 orang di antaranya adalah PNS dan 9 orang lainnya adalah pihak swasta,” ucap Budi dalam kesempatan yang sama.

Budi menambahkan bahwa dua orang dari pihak swasta diamankan di wilayah Bali.

Baca Juga: Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam 3 Hari: Baru Pulang Haji, Sempat Dampingi Prabowo, Jabatan Dicopot, Lalu Jadi Tersangka Korupsi

Satu Penyelenggara Negara (PN) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, kemudian pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu adalah 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, 6 mountain bike (MTB), 4 Brompton, serta ratusan gram logam mulia dalam bentuk emas.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X