"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.
Pemulihan Kerugian Negara dan Kategori Objek Aset
Habiburokhman menguraikan bahwa undang-undang ini mendesak dihadirkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) akibat kasus penyelewengan skala besar seperti korupsi.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.
Secara teknis, terdapat 4 kategori utama aset yang dapat disita oleh negara:
-
Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
-
Aset yang digunakan sebagai instrumen/sarana tindak pidana.
-
Barang temuan yang terbukti berasal dari kejahatan.
-
Aset pengganti atas nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Kendati demikian, mekanisme perampasan dipastikan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional kepemilikan harta benda warga negara secara adil.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkas Politisi Gerindra itu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
[KOLOM OPINI] Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Harusnya Gratis Dong! Lagi Viral Curhatan Warga Bayar Rp1 Juta saat Ambil Motor Bukti Kecelakaan dari Polisi di Polrestabes Surabaya
Tim URC Macan Blambangan Bongkar Aksi Jaringan Modus Pecah Kaca di Banyuwangi hingga Malaysia, Sempat Viral Gasak Uang Nasabah
Saatnya Kita Bergerak, Bantu Mitra Jurnalis Promedia Korban Gempa NTT yang Membutuhkan Uluran Tangan
Datang Langsung ke Nagekeo, Presiden Prabowo Minta Jajarannya Fokus Layani Rakyat Korban Gempa NTT
Kebahagiaan Anak-Anak Pengungsi Nagekeo Bertemu Presiden Prabowo, Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Gempa NTT
Hasil Fit and Proper Test: Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026–2031, Sah Secara Mufakat Dibawa ke Paripurna 1 September
RAPBN 2027: DPR RI Minta Indikator NTP dan NTN Dicantumkan Eksplisit, Menkeu Purbaya Beri Kepastian! Target Lapangan Kerja Baru Tembus 3,49 Juta
Fit and Proper Test BI: Soroti Lalu Lintas Devisa, Fauzi Amro Desak Deputi Gubernur BI Jaga Stabilitas Moneter
Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran