Penerapan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.
Adapun denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut :
- Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor
- Rp500 ribu untuk pengemudi mobil.
Bagaimana, sudah tahu daftar tarif parkir tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ? Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)