reginternasional

Berapa Daftar Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta ?

Jumat, 8 September 2023 | 15:09 WIB
Razia uji emisi di DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)

Penerapan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. 

Adapun denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut :

- Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor

- Rp500 ribu untuk pengemudi mobil.

Bagaimana, sudah tahu daftar tarif parkir tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ? Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini