Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Apa itu E Meterai ?
Dikutip Kalimantan Satu dari laman e-meterai.co.id, E Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik, pada Dokumen & Transaksi Elektronik yang terutang Bea Meterai; Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik; Memberikan kemudahan dalampembayaran bea meterai yang terutangatas dokumen berbentuk elektronik.
Semoga bermanfaat, ya Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)