KALIMANTANSATU.COM - Apakah karmin halal atau haram ? Lagi viral karmin, ini alasan Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim larang penggunaan karmin.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan.
Sebagai informasi, karmin adalah pewarna makanan-minuman (mamin) atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga.
Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib menyampaikan, setiap makanan atau apapun yang menggunakan karmin biasanya ada kode E-120.
Untuk itu, jika melihat kode E-120 dalam makanan ataupun make up supaya dihindari.
“Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’ie. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah,”ujarnya saat Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) seperti dilansir laman resmi NU Jatim.
Ia menyebutkan, bahwa selama ini ulama seringkali menghindari hal tersebut.
Sebab, menghindari sesuatu yang haram itu merupakan bagian dari upaya mencari keberkahan dalam hidup.
Berkah tersebut dimaksudkan bahwa dalam kehidupan itu semakin hari semakin tenang dan damai.
"Kalau orang yang sering makan barang haram itu kan hatinya semakin keras dan sulit untuk dikendalikan. Sehingga apa yang diputuskan dari LBMNU Jatim hendaknya menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Doa Kafaratul Majlis: Arab, Latin dan Artinya
Perhatian terhadap hasil keputusan tersebut dianggap penting karena Lembaga Bahtsul Masail (LBM) atau bahtsul masail itu sendiri adalah dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.
Sebab dalam bahtsul masail tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh tokoh-tokoh yang memang konsen di bidangnya.
“Makanya, setiap menanggapi suatu persoalan pasti ada dasar dari maqalah-maqalah ataupun kitab-kitab klasik. Itu yang menjadi keistimewaannya,” tandasnya.
Baca Juga: Apa Hukum Shalat Rebo Wekasan Dalam Islam ? Kamu Harus Tahu Sahabat Generasi Emas