Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Serangga cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Serangga cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak
persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Kedua : Ketentuan Hukum
Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Untuk lebih jelasnya silakan baca di fatwa MUI ini di tautan berikut ini : LINK
(Sumber : NU Jatim dan FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2011)