Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa pernyataan yang menghina seseorang dalam kegiatan kampanye dapat dijerat dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Apabila terbukti melanggar, maka si pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Bisa dijerat (Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Pemilu)," tandasnya.
(Prabu Warah)