2. Ketua dan Anggota KPPS :
- memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
- memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
- memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
- menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
- mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- menerima surat mandat dari saksi.
3. Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas Anggota KPPS.
(Prabu Warah)