Kerja KPPS Ngapain Aja ? Buat yang Berencana Daftar KPPS 2024 ! Harus Tahu Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nih

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 10 Desember 2023 | 19:12 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum  (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Tak lama lagi, masyarakat akan menentukan pemimpin Indonesia lima tahun mendatang.

Sesuai jadwal Pemilu 2024, pemungutan suara Pileg 2024 dan Pilpres 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Salah satu komponen yang bertugas untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 adalah KPPS.

Apa itu KPPS ? Kamu harus tahu nih kerja KPPS ngapain aja.

KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 Lengkap. Dibagi Lima Debat ! Cek Tema Debat Capres Cawapres 2024 dan Format Debat Capres Cawapres 2024

Dalam peraturan perundang-undangan soal KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun, komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota dan 6 orang anggota.

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Sesuai Pasal 29, Ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024 diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X