KALIMANTANSATU.COM - Jabatan DPR menjadi daya tarik bagi sebagian orang.
Bahkan, tidak sedikit yang menjadi calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan kursi di Senayan dalam setiap periode pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ternyata walaupun hanya terpilih satu periode atau lima tahun kerja, mantan anggota DPR akan menerima gaji pensiun sepanjang hidup loh.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain itu, setiap mantan anggota DPR itu juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut ini besaran uang pensiun DPR :
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Sebagai informasi, penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menyebutkan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Adapun pembayaran pensiun diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh jika masih sehat.
Jika meninggal, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.