Terkecuali, jika mantan anggota DPR itu masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.
Tetapi perlu diketahui bahwa nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
(Prabu Warah)
Terkecuali, jika mantan anggota DPR itu masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.
Tetapi perlu diketahui bahwa nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
(Prabu Warah)