reginternasional

Lakukan Penggeledahan, Kejagung Sita Uang Tunai Rp33 Miliar dari Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Sabtu, 9 Maret 2024 | 20:52 WIB
Ilustrasi korupsi (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang puluhan miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dilansir PMJ News, Sabtu 9 Maret 2024.

Ketut menambahkan, penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024.

Adapun uang tunai yang disita Rp10 miliar dan SGD2 juta atau setara dengan Rp23.310.784.676.

Jadi, totalnya mencapai lebih dari Rp33 miliar.

Baca Juga: Daftar 28 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil oleh Shin Tae-yong Jelang Laga Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ada Jay Idzes

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Baru Buka ! Link Mudik Gratis Adira 2024 Kuota Terbatas. Cek Jadwal Berangkat, Rute, Syarat dan Cara Daftar Mudik Kurma Adira Finance

Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

(*)

Tags

Terkini