4. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;
5. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
6. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
7. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
8. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dri dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024.
9. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id, https://simba.kemenag,go,id
10. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
11. Memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/Kota.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)