b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
c) Pemberi bantuan tidak menerima usulan/proposal bantuan secara offline (hardcopy);
d) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)