reginternasional

Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Melalui Link https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

Sabtu, 20 April 2024 | 20:47 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

(4) salinan PSLPQ bagi LPQ;

(5) salinan PSMDT bagi MDT;

(6) salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;

(7) Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;

(8) RAB;

(9) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);

(10) profil singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan

(11) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri danblatarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id/

https://simba.kemenag.go.id/

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :

(*)

Halaman:

Tags

Terkini