(4) salinan PSLPQ bagi LPQ;
(5) salinan PSMDT bagi MDT;
(6) salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;
(7) Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;
(8) RAB;
(9) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);
(10) profil singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan
(11) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri danblatarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
b) Pengajuan Bantuan disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id/
https://simba.kemenag.go.id/
c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)