KALIMANTANSATU.COM - Cek daftar 17 bandara Internasional di Indonesia setelah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi di Jakarta pada tanggal 2 April 2024.
Di dalam daftar yang tercantum, tidak ada nama Bandara Internasional Supadio.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka bandara udara (bandara) yang tidak tercantum pada Diktum PERTAMA yang penggunaan sebelumnya merupakan bandar udara internasional, menjadi bandar udara domestik.
Adapun penerbangan luar negeri pada bandara yang menjadi bandara domestik masih dapat dilaksanakan selama jangka waktu yang ditetapkan di dalam Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang dimiliki oleh operator pesawat udara yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini.
Berikut ini daftar 17 bandara Internasional di Indonesia setelah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional (Tercantum dalam diktum PERTAMA) :
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
8. Bandar Udara Kertajati, Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Majalengka,