i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
L. outlet oksigen.
Sementara itu, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(*)