KALIMANTANSATU.COM - Presiden Jokowi Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.
Di dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru itu memuat tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS pada pasal sisipan yakni pasal 103B.
Sebagai informasi, KRIS adalah sistem terbaru pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Melalui sistem KRIS, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Baca Juga: Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Jadi, tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3.
Otomatis, KRIS menjadi penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Dilaksanakan Menyeluruh Tanggal 30 Juni 2025
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, di pasal tersebut juga menyebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah KRIS ?
Dalam hal rumah sakit, telah menerapkan fasilitas rang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.