Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Nantinya, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
Adapun penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Otomatis, masyarakat masih harus membayar iuran bulanan seperti yang masih berlaku saat ini.
Sembari menunggu ketetapan iuran BPJS Kesehatan terbaru hingga paling lambat 1 Juli 2025 mendatang.
Adapun iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut :
Kelas 1 : Rp15 ribu per bulan
Kelas 2 : Rp100 ribu per bulan
Kelas 3 : Rp42 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang. Peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.
(*)