“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” imbuhnya.
Pihaknya akan terus mendalami temuan ini.
Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster.
Namun, polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya," tegasnya.
Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah
“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” pungkas Donny Charles Go.
(*)