reginternasional

Kerap Edarkan Sabu, Pemuda Kabupaten Sambas Ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas saat Duduk di Warung

Senin, 3 Juni 2024 | 07:31 WIB
Pria berinisial NJF alias N (21 tahun) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas di sebuah warung Dusun Sukamantri, Rt.013/Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Pria berinisial NJF alias N (21 tahun) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas di sebuah warung Dusun Sukamantri, Rt.013/Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB.

NJF alias N adalah warga Dusun Mukti Raharja, Desa Mukti Raharja, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Triatmojo menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas telah melakukan pengintaian.

Hal ini berdasarkan informasi adanya pengedar narkoba yang didapatkan dari masyarakat.

Baca Juga: Cek-cok Uang Parkir Berujung Pembacokan di Kabupaten Sambas ! RA Menderita Luka Serius Akibat Sabetan Parang

"Di sebuah warung Dusun Sukamantri, ada seseorang laki-laki yang dicurigai adalah NJF alias N. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas pun mendatanginya," ungkap Iptu Agus Triatmojo pada Minggu 2 Juni 2024.

Berdasarkan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Pria berinisial NJF alias N (21 tahun) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas di sebuah warung Dusun Sukamantri, Rt.013/Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

Klip itu melekat di kotak hand sanitizer berlapis lakban pada lantai warung dekat NJF alias N sedang duduk-duduk.

Tak hanya itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang melekat di kotak handsenitizer berlapis lakban (berat brutto +-1,42 gram).

Baca Juga: Kronologis Kapal Ikan Bintang Agrindo Utama GT 98 Terbakar di Muara Pemangkat Sambas. Ini Daftar Nama 21 Korban yang Berhasil Dievakuasi oleh Tim SAR

Kemudian, 1 buah kotak kacamata yang berisikan 1 buah korek api gas warna biru, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok pipet plastik warna pink, dan 1 buah handphone merk “INFINIX HOT 10S” warna hijau.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini