KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Keputusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, sebelumnya Hasyim Asy'ari diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.
CAT adalah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy Lukito membacakan hasil putusan.
Di dalam poin putusan lainnya, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Hasyim Asy'ari Merayu Secara Paksa
DKPP membeberkan fakta telah terjadi hubungan seksual antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
"Hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023," terang Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Saat kejadian itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan agenda kepemiluan.
Selanjutnya, Hasyim Asy'ari menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.