KALIMANTANSATU.COM - Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Petalollo mengungkap isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah ditagih janji menikah oleh Cindra Aditi Tejakinkin.
Surat penyataan tertulis di atas meterai itu berisikan janji Hasyim Asy'ari selaku teradu kepada Cindra Aditi Tejakinkin selaku pengadu tertanggal 2 Januari 2024.
Pada tanggal 9 Desember 2023, Cindra Aditi Tejakinkin tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim Asy'ari di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas.
Hal ini sesuai dengan keterangan Suhardi selaku driver Hasyim Asy'ari.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy'ari telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan oleh Cindra Aditi Tejakinkin sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 sesuai bukti dari Ahmad Wildan Sukhoyya," ungkap Ratna Dewi Petalollo saat sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Hasyim Asy'ari.
Terungkap pula fakta, bahwa Hasyim Asy'ari menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
"Saat tinggal di unit 705, Cindra Aditi Tejakinkin selalu menagih kepastian janji Hasyim Asy'ari untuk menikahinya pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," katanya.
Akan tetapi, Cindra Aditi Tejakinkin menerangkan bahwa Hasyim Asy'ari tidak dapat memberikan jawaban yang pasti.
"Sehingga, Cindra Aditi Tejakinkin meminta Hasyim Asy'ari untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," jelasnya.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Hasyim Asy'ari memenuhi permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai, yang pada pokoknya berisi:
1) Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu,
2) Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan,