KALIMANTANSATU.COM - Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus mengelus dada untuk syarat seleksi Calon Asisten Ombudsman RI 2024.
Khususnya, bagi lulusan kampus dan prodi yang memiliki akreditasi di bawah B/Baik Sekali saat tahun kelulusan.
Betapa tidak, mereka yang ingin mencari pekerjaan dan mencoba kesempatan untuk ikut seleksi Calon Asisten Ombudsman RI Tahun 2024 harus terhambat oleh syarat akreditasi tersebut.
Menilik Pengumuman Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia, salah satu syarat yang ditetapkan adalah lulusan S1, D4, atau S2 dari PTN atau PTS terakreditasi minimal B/Baik Sekali dari BAN-PT saat kelulusan.
Anggap Diskriminatif
Pada seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024, ada total 128 kuota.
Dari jumlah itu, disebar alias dibagi ke seluruh Indonesia.
Adapun, Ombudsman Perwakilan Kalbar mendapatkan 6 kuota.
Satu diantara warga Kota Pontianak sekaligus pencari kerja, Chandra (32 tahun) mengungkapkan, awalnya dia antusias mendapatkan informasi seleksi calon asisten Ombudsman RI Tahun 2024 dari orangtuanya.
Namun, ketika melihat persyaratan akreditasi tersebut, ia menjadi lemah semangat dan mengurungkan niatnya.
Menurut dia, syarat itu sangat memberatkan dan tidak adil bagi para lulusan perguruan tinggi dengan status akreditasi di bawah B/Baik Sekali.
"Diskriminatif dong ini. Ndak bisa daftar lah lulusan akreditasi C macam saya ni. Kalau saya masukkan berkas daftar online, juga dah pasti gagal administrasi. Bukan akreditasi B/Baik Sekali soalnya," ungkapnya dengan nada kesal kepada Kalimantansatu.com pada Selasa 9 Juli 2024 pagi WIB .
Menurut dia, ada rangkaian tes yang menjadi standar penilaian bagi para calon pelamar.
Sejumlah tes itu, dianggapnya lebih dari cukup untuk mengukur kemampuan dari para pelamar.