reginternasional

Cek Kuota Alokasi Formasi CPNS KPU 2024 Seluruh Indonesia ! Ada 3.278 Orang, Lulusan Informasi Senyam-senyum Nih, Banyak Dicari

Senin, 19 Agustus 2024 | 12:06 WIB
CPNS KPU 2024 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024 Tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU TA 2024.

Pada CPNS 2024 ini, KPU membuka total 3.278 formasi.

Nantinya, peserta yang lolos akan ditempatkan di seluruh Indonesia.

Kabar gembira bagi lulusan dari Teknologi dan Informasi, lantaran banyak kuotanya nih.

Baca Juga: 11 Hal Ini Wajib Diketahui saat Buat Akun CPNS 2024 di https://SSCASN.bkn.go.id ! Persiapan Pendaftaran CPNS 2024 Tanggal 20 Agustus Nih Gaes

Deskripsi Tugas Jabatan CPNS KPU 2024

1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan

a. Tugas Jabatan Pelaksana Penyusun Materi Hukum dan Perundang- Undangan yaitu melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 5.500.000,- s.d Rp. 7.000.000,-.

2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

a. Tugas Jabatan Pelaksana Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi yaitu melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun;

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 5.500.000,- s.d Rp. 7.000.000,-.

Baca Juga: Segera Cek Formasi dan Syarat Pendidikan ! Pengumuman CPNS 2024 Mulai 19 Agustus 2024 Serentak, Jadwal Buat Akun CPNS 2024 Mulai 20 Agustus di SSCASN

3. Ahli Pertama Penata Kelola Pemilihan Umum a. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu;

Halaman:

Tags

Terkini