Sudah Ada Tanggal, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Lengkap ! Jangan Terlewat Sahabat CPNS, Ketahui Jadwal Tes CPNS 2024 Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Cek syarat dan tanggal jadwal seleksi CPNS 2024 yang baru diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 di Jakarta.

Berdasarkan file PDF yang diterima redaksi Kalimantansatu.com, surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih," bunyi isi pengantar surat tersebut.

Baca Juga: Sudah Diumumkan BKN ! Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Mulai dari Pengumuman Hasil Administrasi, Tes SKD, SKB, Hingga Penetapan NIP CPNS 2024

Berikut ini jadwal penerimaan CPNS 2024 sesuai Surat BKN RI Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 :

1. Pengumuman Seleksi

19 Agustus s.d 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi

20 Agustus s.d. 6 September 2024

3. Seleksi Administrasi

20 Agustus s.d. 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

14 s.d. 17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com, Kepmenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, Surat BKN RI Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X